

SERPONG, KOMPAS.com – Stiker khusus izin melintas truk bermuatan di atas 8 ton mulai marak beredar di Serpong. Padahal, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan belum mengeluarkan stiker khusus tersebut.
“Belum ada stiker yang kita keluarkan. Stiker yang sekarang berjalan itu ilegal. Dishub Tangsel belum mengeluarkannya,” kata Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Mursan Sobari, Kamis (3/5/2012).
Mursan menjelaskan, saat ini Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan masih merancang stiker khusus untuk truk yang melintas di Jalan Raya Serpong. Menurut Mursan pihaknya sedang melakukan koordinasi pada pihak terkait untuk pembuatan stiker khusus ini agar tidak disalahgunakan. "Striker sudah kita rancang. Nanti akan kita keluarkan,” kata Mursan.
Beredarnya stiker khusus ilegal itu membuat beberapa truk bertonase besar dengan leluasa melewati Jalan Raya Serpong. Seperti terlihat beberapa hari terakhir ini, banyak truk bermuatan di atas 8 ton yang masih melintas di luar waktu yang sudah ditentukan dalam Peraturan Walikota (perwal), yakni pukul 22.00 hingga 05.00.
Hal ini membuat Jalan Raya Serpong mulai padat merayap kembali akibat banyaknya truk yang melanggar perwal. Beberapa truk bertonase di atas 8 ton pun kerap lolos dari pengawasan Dishubkominfo. Menurut Mursan hingga saat ini pelaksanaan perwal memang belum efektif. Pemerintah Kota Tangsel, Dishubkominfo, kepolisian yang berhak melakukan penilangan, dan pihak terkait lainnya masih harus berkoordinasi dan melakukan kajian terhadap perwal tersebut. “Perwal ini terus berjalan, kita sedang evaluasi. Perwal ini akan kita efektifkan,” kata Mursan.