

PAMULANG, KOMPAS.com – Mulai Kamis (5/4/2012), larangan operasional untuk truk-truk bermuatan berat pada pukul 05.00-22.00 di ruas Jalan Raya Serpong akan mulai diberlakukan. Setiap pelanggar akan ditindak dengan tegas.
“Mulai besok akan ditilang jika melanggar aturan karena sosialisasi sudah selesai,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benjamin Davnie seusai rapat evaluasi sosialisasi pembatasan jam operasional truk, Rabu (4/4/2012).
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012, kendaraan angkutan barang yang mengikuti peraturan adalah kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari delapan ton, daya angkut maksimal 5.500 kg, dan lebar makasimal 2.100 milimeter.
Larangan ini tidak berlaku untuk truk pengangkut bahan bakar minyak dan gas. Pemerintah Kota Tangsel juga akan memberikan izin khusus kepada angkutan barang untuk bahan pokok, truk molen pengangkut semen, dan beberapa truk yang perusahaannya berada di ruas Jalan Raya Serpong.
“Untuk beberapa jenis angkutan seperti pembawa bahan makanan pokok, truk molen yang membawa semen untuk cor, dan industri di wilayah itu boleh mengajukan izin khusus,” kata Benjamin.
Truk-truk pengecualian tersebut akan diberikan dispensasi waktu melintas dan diberi tanda khusus berupa stiker. Benjamin menjelaskan, untuk mengajukan izin tersebut perusahaan, terkait bisa langsung mengajukannya ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangerang Selatan.
“Nantinya akan diberikan striker dia boleh lewat jam berapa, tonasenya berapa, nomor kendarannya berapa, dan lain sebagainya. Silakan diajukan ke Dinas Perhubungan,” ujarnya. Adapun untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar gas dan minyak sudah secara otomatis diperbolehkan melintas di luar aturan yang berlaku.
Benjamin mengatakan, petugas Polsek Serpong dan Dishubkominfo Kota Tangsel telah melakukan koordinasi teknis untuk menindak kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan sesuai dengan undang-undang lalu lintas.