KOMPAS.com Cetak ePaper Bola Entertainment Games Tekno Otomotif Female Health Properti Forum Kompasiana Images Mobile KompasKarier PasangIklan GramediaShop
Perihal Hyperlocal
Rubrik Hyperlocal Serpong merupakan media khusus bagi warga Serpong [more]
Kirim
Beritamu
Daftarkan dirimu untuk mendapatkan akses lebih luas.
Laporkan setiap peristiwa
yang terjadi di sekitar Anda
Tayang
Berita Anda dibaca oleh jutaan pembaca KOMPAS.com
Berita
Kamis, Aturan Truk di Serpong Diberlakukan
Author: dian          Editor: Laksono Hari W Dibaca: 1239
  4 April 2012 | 23:47 WIB
KOMPAS.com/DIAN MAHARANI
Kendaraan pribadi dan truk-truk besar melintas bersamaan di Jalan Raya Serpong. Hal ini membuat kondisi jalan kian padat.

PAMULANG, KOMPAS.com – Mulai Kamis (5/4/2012), larangan operasional untuk truk-truk bermuatan berat pada pukul 05.00-22.00 di ruas Jalan Raya Serpong akan mulai diberlakukan. Setiap pelanggar akan ditindak dengan tegas.

“Mulai besok akan ditilang jika melanggar aturan karena sosialisasi sudah selesai,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benjamin Davnie seusai rapat evaluasi sosialisasi pembatasan jam operasional truk, Rabu (4/4/2012).

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012, kendaraan angkutan barang yang mengikuti peraturan adalah kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari delapan ton, daya angkut maksimal 5.500 kg, dan lebar makasimal 2.100 milimeter.

Larangan ini tidak berlaku untuk truk pengangkut bahan bakar minyak dan gas. Pemerintah Kota Tangsel juga akan memberikan izin khusus kepada angkutan barang untuk bahan pokok, truk molen pengangkut semen, dan beberapa truk yang perusahaannya berada di ruas Jalan Raya Serpong.

“Untuk beberapa jenis angkutan seperti pembawa bahan makanan pokok, truk molen yang membawa semen untuk cor, dan industri di wilayah itu boleh mengajukan izin khusus,” kata Benjamin.

Truk-truk pengecualian tersebut akan diberikan dispensasi waktu melintas dan diberi tanda khusus berupa stiker. Benjamin menjelaskan, untuk mengajukan izin tersebut perusahaan, terkait bisa langsung mengajukannya ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangerang Selatan.

“Nantinya akan diberikan striker dia boleh lewat jam berapa, tonasenya berapa, nomor kendarannya berapa, dan lain sebagainya. Silakan diajukan ke Dinas Perhubungan,” ujarnya. Adapun untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar gas dan minyak sudah secara otomatis diperbolehkan melintas di luar aturan yang berlaku.

Benjamin mengatakan, petugas Polsek Serpong dan Dishubkominfo Kota Tangsel telah melakukan koordinasi teknis untuk menindak kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan sesuai dengan undang-undang lalu lintas.

 
  • Loading data..
Kirim Komentar Anda
Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
        |   Home   |   Hyperlocal   |   Ketentuan dan Layanan   |  
        © 2011 KOMPAS.com - All rights reserved