

SERPONG, KOMPAS.com – Sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan baru tentang jam operasional truk di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pengusaha yang menggunakan truk-truk besar itu mengaku agak keberatan jika para sopir truk mereka hanya boleh melintas pukul 22.00 hingga 05.00.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan yang selama ini melakukan sosialisasi tersebut pun membenarkan banyaknya keluhan dari para pengusaha. "Selama sosialisasi ini memang banyak pengusaha yang mengeluhkan aturan baru ini," kata Kepala Pengendalian dan Pengawasan Operasional Dishubkominfo Kota Tangsel, Taufik Wahidin, Senin (2/4/2012).
Taufik mengatakan, keluhan dari para pengusaha tersebut menyebabkan menurunnya frekuensi lalu lintas pengangkutan barang. Jika semula pengusaha bisa mengoperasikan truk bolak-balik sebanyak lima kali, kini hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. Jam operasional dari malam hingga subuh, yakni pukul 22.00-05.00, juga membuat para pengusaha harus mengeluarkan biaya lebih untuk para sopir truk karena bekerja tengah malam.
Hingga saat ini, menurut Taufik, masih banyak para sopir truk mengaku belum mengetahui jam operasional yang baru ini. Ia mengatakan, Dishubkominfo juga belum melakukan penilangan terhadap sopir truk yang melanggar aturan baru tersebut.
Taufik mengatakan, ada jalur alternatif yang dapat dilalui oleh truk-truk tersebut. Sopir truk dari Tangerang dapat berbelok menuju jalan tol Merak-Jakarta melalui Alam Sutera, melewati Karang Tengah, kemudian menuju Tanjung Priok.
Dishubkominfo kini menampung keluhan-keluhan para pengusaha tersebut untuk dievaluasi. Evaluasi sosialisasi aturan baru tersebut sedianya akan dilakukan hari ini, tapi urung dilakukan. Menurut Taufik, evaluasi terhadap sosialisasi larangan truk ini akan dijadwalkan kembali pada Rabu (4/4/2012).