KOMPAS.com Cetak ePaper Bola Entertainment Games Tekno Otomotif Female Health Properti Forum Kompasiana Images Mobile KompasKarier PasangIklan GramediaShop
Perihal Hyperlocal
Rubrik Hyperlocal Serpong merupakan media khusus bagi warga Serpong [more]
Kirim
Beritamu
Daftarkan dirimu untuk mendapatkan akses lebih luas.
Laporkan setiap peristiwa
yang terjadi di sekitar Anda
Tayang
Berita Anda dibaca oleh jutaan pembaca KOMPAS.com
Berita
Larangan Truk Hanya Berlaku untuk Muatan Berat
Author: dian          Editor: Laksono Hari W Dibaca: 961
  16 Maret 2012 | 19:38 WIB
S01-11
Karena kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang melarang truk-truk bermuatan besar di Jalan Raya Serpong, truk-truk yang melintas dialihkan ke lahan kosong di samping wisma BCA BSD City, Jumat (27/5/2011).

SERPONG, KOMPAS.com - Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai larangan operasional truk pada pukul 22.00 hingga 05.00 hanya berlaku untuk truk barang bertonase di atas 8 ton.

Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2012 itu, kendaraan angkutan barang yang mengikuti peraturan adalah kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari delapan ton, daya angkut maksimal 5.500 kg, dan lebar makasimal 2100 milimeter. Kendaraan yang dimaksud adalah truk jenis tronton serta kendaraan gandeng. Ada pengecualian untuk truk pengangkut bahan bakar minyak maupun gas dan bahan kebutuhan pokok. Dispensasi juga diberikan kepada perusahaan atau pabrik yang memang terletak di Jalan Raya Serpong.

”Untuk perusahaan yang memang berada di Jalan Raya Serpong, seperti PT Pratama, Tifico, Toto, dan yang lainnya itu ada kebijakan dan tindakan khusus jika mereka melintas di Jalan Raya Serpong. Saya sudah koordinasikan dengan Pak Mursan (Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangsel) bagaimana nantinya, ada tanda atau seperti apa,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany seusai rapat Muspida di Restoran Telaga Seafood, Serpong, Jumat (16/3/2012) sore.

Dalam perwal juga disebutkan bahwa peraturan tersebut diperuntukkan bagi ruas Jalan Raya Serpong. Sementara itu, pengaturan waktu operasi angkutan barang untuk ruas jalan lainnya akan diatur lebih lanjut sesuai dengan keputusan wali kota. Ruas jalan tersebut antara lain ruas Jalan Bhayangkara, Jalan Letnan Soetopo, Jalan Raya Puspiptek, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Surya Kencana, Jalan Raya Setiabudi, Jalan RE Martadinata, Jalan Moh Toha, Jalan Raya Pondok Cabe, dan Jalan Ir H Djuanda.

Dalam hal ini, pemerintah Kota Tangsel juga akan bekerja sama dengan sejumlah unsur terkait seperti Jasa Marga. “Sama hal dengan dulu saat peraturan yang lama, kita juga akan komunikasi dengan jasa marga bahwa truk yang lewat dari pintu tol Karang Tengah untuk tidak bisa masuk. Karena, kita sulit untuk menyimpan atau pemberhentian sementara karena kan tidak ada kantong parkir. Jika parkir otomatis akan macet,” kata Airin.

Pemberlakuan jam operasional truk ini masih menunggu sosialisasi dan hingga kini belum ada kepastian kapan aturan tersebut akan mulai diberlakukan. “Kita akan lakukan sosialisasi sebulan inilah,” kata Toto selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo.

 
  • Loading data..
Kirim Komentar Anda
Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
        |   Home   |   Hyperlocal   |   Ketentuan dan Layanan   |  
        © 2011 KOMPAS.com - All rights reserved