KOMPAS.com Cetak ePaper Bola Entertainment Games Tekno Otomotif Female Health Properti Forum Kompasiana Images Mobile KompasKarier PasangIklan GramediaShop
Perihal Hyperlocal
Rubrik Hyperlocal Serpong merupakan media khusus bagi warga Serpong [more]
Kirim
Beritamu
Daftarkan dirimu untuk mendapatkan akses lebih luas.
Laporkan setiap peristiwa
yang terjadi di sekitar Anda
Tayang
Berita Anda dibaca oleh jutaan pembaca KOMPAS.com
Berita
Akhirnya, Aturan Baru Larangan Truk Sudah Ada
Author: dian          Editor: Laksono Hari W Dibaca: 1233
  15 Maret 2012 | 16:57 WIB
S01-11
Karena kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang melarang truk-truk bermuatan besar di Jalan Raya Serpong, truk-truk yang melintas dialihkan ke lahan kosong di samping wisma BCA BSD City, Jumat (27/5/2011).

SERPONG, KOMPAS.com - Setelah ditunggu-tunggu, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai larangan baru operasional truk akhirnya terbit juga. Truk-truk berbadan besar itu tidak diperbolehkan lagi melewati jalan-jalan di Kota Tangsel selama seharian.

Wakil Wali Kota Tangsel Benjamin Davnie mengatakan, peraturan wali kota atau perwal itu sudah ditandatangi oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Rabu (14/3/2012) kemarin. Kini Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangsel harus memberikan sosialisasi kepada para sopir truk soal aturan baru tersebut.

"Kita sosialisasi dulu seminggu atau dua minggu," kata Benjamin seusai acara Sarasehan Pakaian Khas Daerah Tangsel oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Tangsel, Kamis (15/3/2012).

Benjamin mengatakan, informasi mengenai terbitnya perwal larangan truk ini memang baru diketahui oleh Dishubkominfo pada hari ini. Ia mengatakan akan langsung berkoordinasi dengan Dishubkominfo agar hari ini spanduk pemberitahuan tersebut sudah dipasang dan brosur atau leaflet disebarkan. Ia juga meminta agar brosur pemberitahuan tersebut dikirim langsung kepada para pengusaha.

"Dalam peraturan wali kota itu, jika truk melanggar akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang lalu lintas. Harus ditegakkan karena ini untuk kelancaran dan kenyamanan bersama," kata Benjamin.

Benyamin mengatakan, peraturan itu melarang semua truk baik bermuatan maupun truk kosong berbadan besar untuk melintas di jalan raya pada pukul 05.00-22.00. Larangan ini tak berlaku untuk truk pengangkut bahan bakar baik minyak maupun gas dan bahan pokok. Kendaraan dengan muatan tersebut akan diberi tanda khusus, misalnya ditempel stiker.

"Dispensasi hanya untuk (truk pengangkut) BBM, BBG, dan sembilan bahan pokok. Truk tanah, pasir, dan semacamnya tidak boleh," kata Benjamin.

 
  • Loading data..
Kirim Komentar Anda
Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
        |   Home   |   Hyperlocal   |   Ketentuan dan Layanan   |  
        © 2011 KOMPAS.com - All rights reserved