

SERPONG, KOMPAS.com - PT Bumi Serpong Damai (BSD City) siap menempuh jalur hukum atas tuduhan telah memalsukan akta jual-beli tanah milik ahli waris Maat bin Saran di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Padegangan, Kabupaten Tangerang.
Menurut kuasa hukum BSD City, Sahat Sihombing, kliennya telah membeli tanah tersebut atas nama kepemilikan Djanaan Satu pada Ahmad Safiri tahun 1984 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 28 tahun 1984. Ahmad Safiri merupakan pembeli langsung dari pemilik tanah, Djanaan. Transaksi jual beli tersebut dihadiri oleh Ahmad Safiri, termasuk Djanaan sendiri, dan saksi-saksi lainnya.
Pada tahun 1989, keluar surat pelepasan hak dari Ahmad Safiri ke pengembang BSD City dan terbitlah HGB No. 03. Sejumlah surat inilah yang menjadi dasar kepemilikan pihak pengembang BSD.
BSD City membantah tuduhan bahwa Djanaan sudah meninggal tahun 1983 karena memiliki foto sebagai bukti bahwa Djanaan masih ada pada tahun 1984 dan menjadi saksi saat transaksi jual-beli. “Itu menurut mereka, kami punya saksi dan foto bahwa Djanaan ada saat transaksi itu. Setiap melakukan transaksi kita selalu pakai foto untuk bukti,” kata Sahat, Rabu (22/2/2012) malam.
Sahat juga mengatakan pernah ada kesaksian dari salah satu kepala desa yang pernah dipanggil pemerintah Kabupaten Tangerang bahwa dalam arsip Desa Lengkong tidak pernah ada orang bernama Djanaan yang meninggal tahun 1983. Demikian pula tidak ada surat kematian Djanaan yang baru dibuat tahun 2001. “Ada kejanggalan, tahun 83 katanya sudah meninggal, tapi kenapa baru dibuat surat kematiannya tahun 2001. Kenapa enggak tahun itu juga?” kata Sahat.
Sementara itu, pihak ahli waris Lia Anggraeni meyakini bahwa kakeknya Djanaan sudah meninggal tahun 1983. Ia juga membantah keras tuduhan BSD. “Itu tidak benar, Djanaan Satu sudah meninggal tahun 1983, saksinya banyak. Sedangkan, BSD mengaku membeli tahun 1984. BSD beli sama siapa? Itu berarti suratnya palsu. Saya juga tidak tahu siapa Ahmad Safiri,” kata Lia Anggraeni kepada Kompas.com, Rabu malam.
Lia juga menjelaskan bahwa surat BSD berdasarkan HGB No. 413 dan No. 03 diduga diperoleh dari pengadilan karena lokasi tersebut bukan terletak di tanahnya. Selain itu, menurut Lia, akta yang dimiliki BSD luas tanahnya adalah 2.921 meter persegi, bukan 4.500 meter persegi yang merupakan luas tanah milik ahli waris Maat.