KOMPAS.com Cetak ePaper Bola Entertainment Games Tekno Otomotif Female Health Properti Forum Kompasiana Images Mobile KompasKarier PasangIklan GramediaShop
Perihal Hyperlocal
Rubrik Hyperlocal Serpong merupakan media khusus bagi warga Serpong [more]
Kirim
Beritamu
Daftarkan dirimu untuk mendapatkan akses lebih luas.
Laporkan setiap peristiwa
yang terjadi di sekitar Anda
Tayang
Berita Anda dibaca oleh jutaan pembaca KOMPAS.com
Berita
Terazia, Belasan Angkot Ramai-ramai Uji KIR
Author: dian          Editor: Laksono Hari W Dibaca: 10004
  10 Februari 2012 | 18:11 WIB
KOMPAS.com/DIAN MAHARANI
Petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kota Tangerang Selatan serta Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Serpong merazia angkutan umum di perempatan Wisma BCA Jalan Pahlawan Seribu, BSD, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (26/1/2012).

SERPONG, KOMPAS.com - Setelah terjaring razia, puluhan angkutan umum (angkot) di Serpong menjalani uji kelayakan kendaraan (uji kir). Sebanyak 16 angkot didapati surat kir sudah mati. Jumlah kendaraan yang melakukan uji kir di belakang kantor DPRD Tangsel, Puspitek pun meningkat. Hari ini (10/2/2012) hingga pukul 10.30, tercatat ada 12 angkot yang melakukan uji kir.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kota Tangsel Wijaya Kesuma mengatakan, pelaksanaan razia terhadap angkot memberi dampak positif terhadap kesadaran kepemilikan surat-surat kendaraan. Sejak terjaring razia,banyak angkot yang melakukan uji kir.

"Razia angkot ini sangat bermanfaat, dikarenakan banyak angkot saat terjaring razia yang surat-surat kendaraannya mati, begitu juga dengan banyaknya kendaraan yang buku kirnya mati, mengharuskan para supir untuk memperpanjang buku kir," katanya, Jumat (10/2/2012).

Peningkatannya sangat signifikan. Dalam sehari, biasanya hanya 5-10 angkot yang menjalani pengurusan surat kir. Kini sekitar 20-40 angkot per hari. Wijaya mengatakan, kendaraan yang paling banyak menjalani pengurusan kir berasal dari Muncul-Pamulang dan Ciputat-BSD karena surat kir sudah mati.

Uji kir bagi angkutan umum atau kendaraan bermotor lainnya seharusnya dilakukan 6 bulan sekali. Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tangerang No. 4 Tahun 2009, biaya uji KIR sebesar Rp 40.000. Jika telat dari 6 bulan, biaya dikenakan denda 2 persen dari Rp 40.000 atau Rp 800.

 
  • Loading data..
Kirim Komentar Anda
Silakan Login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
|   Home   |   Hyperlocal   |   Ketentuan dan Layanan   |  
© 2011 KOMPAS.com - All rights reserved